Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memutuskan harga bahan bakar minyak per 1 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB tetap atau tidak berubah.

"Berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor serta mempertimbangkan berbagai aspek di antaranya kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, serta ekonomi riil dan sosial masyarakat, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan harga BBM," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Parlaungan Simatupang dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Dengan demikian, lanjutnya, harga BBM per 1 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB adalah Minyak Tanah tertentu atau subsidi Rp2.500 per liter, Solar subsidi Rp5.150 per liter, dan Premium penugasan atau di luar wilayah Jawa-Madura-Bali Rp6.450 per liter.

Harga itu sudah sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) lima persen.

Menurut Parlaungan, keputusan tersebut mengacu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang menyebutkan Menteri ESDM menetapkan harga jual BBM subsidi dan penugasan.

Menurut dia, penyesuaian harga BBM itu mengikuti perubahan harga rata-rata minyak dunia.

Pemerintah terakhir menetapkan harga BBM periode 1 Juli hingga 30 September 2016 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 5976 K/12/MEM/2016 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016