Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan bahwa promosi jabatan yang diberikan pada Brigjen Pol Raja Erizman tidak perlu menjadi bahan perdebatan.

"Saya kira kalau soal TR (telegram rahasia) kemarin ada yang dipromosikan dulunya pernah ada masalah, tapi sudah selesai permasalahannya. Kode etik sudah dijalankan, dan dia kembali pada kertas putih lagi dan kemudian dia bisa membuktikan kinerjanya makin membaik. Dan saya kira itu (promosi jabatan) tidak ada salahnya," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Menurutnya, meski Raja pernah tersandung masalah kasus makelar pajak Gayus Tambunan, Raja telah diberi sanksi.

"Di Polri, anggota yang salah ada mekanisme sanksi. Ada (sanksi) kode etik, ada pidana. Kalau sudah dilaksanakan (sidang) kode etik, biasanya ada hukuman misalnya enam bulan tidak mendapat promosi jabatan. Setelah itu ada pemutihan. Setelah itu silakan dia berkompetisi lagi," katanya.

Menurutnya tidak adil bila pihaknya langsung mematikan karir polisi yang pernah melakukan kesalahan dan tidak memberi mereka kesempatan untuk memperbaiki kesalahan.

Ia mencontohkan sanksi yang diberikan kepada para anggota Detasemen Khusus 88 yang melanggar hukum ternyata memberikan hasil yang baik setelah mereka selesai menjalani masa hukuman.

"Anggota Densus ada yang pernah menembak orang dulunya, pernah masuk penjara. Tapi setelah diberikan sanksi, justru peristiwa masa lalu memicu dia untuk lebih memperbaiki dirinya dan berhasil," katanya.

Sebelumnya dalam surat telegram kapolri nomor ST/2434/X/2016 tertanggal 5 Oktober 2016, Kapolrimenunjuk Brigjen Pol Raja Erizman yang sebelumnya Kasespimma Sespim Polri Lemdikpol menempati jabatan Kadivkum Polri.

Dengan jabatan barunya, otomatis Raja akan segera memperoleh pangkat bintang dua atau inpektur jenderal.

Saat kasus Gayus Tambunan mencuat pada tahun 2010, Raja menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri.

Kepala Bareskrim saat itu, Komisaris Jenderal Susno Duadji, menyebut Raja membantu membuka rekening Gayus yang diblokir. Rekening tersebut bernilai Rp25 miliar.

Atas kesalahannya, akhirnya Raja dicopot dari jabatannya dan menjalani sanksi kode etik hingga masa hukuman selesai. Setelah itu, dia menjalani rehabilitasi dan menjabat sebagai Kepala Sekolah Staf Pimpinan Lembaga Pendidikan Polri.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016