Tangerang (ANTARA News) - Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten melakukan pengukuran ulang luas lahan pada bekas kawasan prostitusi Kampung Baru, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi supaya dapat melakukan penertiban oleh instansi terkait.

"Bila luasnya di atas 10 hektare, maka kewenangan penertiban berada pada Pemprov Banten," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, di Tangerang, Sabtu.

Ahmed mengatakan dalam pengukuran tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Bahkan dalam pengukuran tersebut juga melibatkan warga setempat maupun pemilik lahan lainnya agar diperoleh data akurat.

Pihaknya masih menunggu tim pengukuran tersebut, dan kemudian meminta kepada Pemprov Banten berupa rekomendasi dalam penertiban kawasan itu.

Masalah tersebut, sehubungan Pemkab Tangerang berencana menutup lokasi prostitusi tersebut beberapa bulan lalu, tapi mendapatkan perlawanan dari warga sebagai penghuni.

Padahal tanah yang ditempati warga itu merupakan lahan milik PT Angkasa Pura II, pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan sebagian milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).

Namun ketika memulai pembongkaran oleh Satpol PP mengunakan alat berat dibantu aparat kepolisian serta TNI, terjadi bentrokan antara petugas dengan warga, sehingga akhirnya pembongkaran ditangguhkan.

Warga penghuni kawasan itu, akhirnya mengadu ke Komnas HAM dan Ombudsman RI, sehingga keluar rekomendasi agar penataan kawasan melibatkan warga.

Padahal sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Barhum HS mengatakan pihaknya telah membentuk kelompok kerja penataan kawasan Kampung Baru Dadap untuk meningkatkan kesejahteraan warga setempat.

Pembentukan pokja itu untuk membahas dan merumuskan mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) terkait penataan kawasan tersebut.

Pewarta: Adityawarman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016