... apakah bukti itu kualitasnya bisa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau tidak, itu tidak dipertimbangkan."
Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Maqdir Ismail, menilai Hakim Tunggal I Wayan Karya tidak mempertimbangkan bukti kualitatif pasca ditolaknya permohonan praperadilan Nur Alam.

"Kalau kita bicara tentang bukti kualitatif itu yang tidak dipertimbangkan oleh hakim, apakah bukti itu kualitasnya bisa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau tidak, itu tidak dipertimbangkan," ujarnya seusai sidang akhir putusan praperadilan Nur Alam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Menurut Maqdir, hakim tunggal hanya mengatakan secara kuantitatif ini terdapat dua bukti permulaan saja. (Baca juga: Hakim tolak seluruh permohonan praperadilan Nur Alam)

"Semuanya karena beliau ini kan disangka melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3. Tipikor itu salah satu syaratnya itu ada kerugian keuangan negara, di sini kan tidak ada kerugian keuangan negara meskipun terdapat melawan hukum," tuturnya.

Seperti yang ada di dalam dalil pihak Nur Alam, menurut dia, antara melawan hukum dan kerugian keuangan negara itu bersifat kumulatif.

"Orang tidak bisa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor kalau tidak ada kerugian keuangan negara atau orang juga tidak bisa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 kalau tidak melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. Artinya, dua-duanya itu harus ada," ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Wayan Karya telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. (Baca juga: Hakim tolak gugatan praperadilan Nur Alam)

"Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal I Wayan Karya saat pembacaan putusan akhir praperadilan tersebut.

Selain itu, Hakim Tunggal I Wayan Karya juga menolak seluruh eksepsi dari pihak pemohon dan memerintahkan pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.

"Membayar biaya perkara sebesar nihil. Demikian putusan kami," demikian I Wayan Karya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016