Bogor (ANTARA News) - Kerja sama BP Jamsostek dengan Kejaksaan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan memenuhi hak normatif pekerja di wilayah Jakarta dan Banten hingga akhir September 2016 berhasil menghimpun total tagihan iuran senilai Rp104,614 miliar.

Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BP Jamsostek, E Ilyas Lubis di sela Rapat Monitoring dan Evaluasi Jakarta dan Banten bersama Kejaksaan di Bogor, Rabu, menyatakan monitoring dan evaluasi ini sangat penting dilakukan untuk mengukur efektifitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan.

"Kami berharap Kejaksaan di wilayah DKI Jakarta dan Banten memberikan dukungan penuh dalam penegakan aturan agar semua pekerja mendapatkan hak normatif mereka atas risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian dan jaminan pensiun," ucap Ilyas.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta, Endro Sucahyono, menjelaskan bahwa pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Namun pada praktiknya masih banyak yang menyimpang dari aturan," ujarnya. BP Jamsostek menggunakan Kejaksaan karena institusi penegak hukum tersebut adalah lembaga resmi sebagai pengacara negara.

Di wilayah DKI Jakarta, Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan BP Jamsostek kepada pihak Kejaksaan sebanyak 2.054 Perusahaan dengan total iuran Rp210.55 miliar, Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) sebanyak 1.644 perusahaan dengan potensi Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah sebanyak satu perusahaan dengan iuran Rp16 miliar, PDS Program 2.230 Perusahaan dengan potensi iuran Rp32,52 Milyar.

Realisasi yang telah di capai sampai dengan akhir September, perusahaan yang patuh terhadap piutang iuran sebanyak 698 perusahaan dengan iuran tertagih Rp 44,2 milyar, PWBD sebanyak 266 perusahaan dengan iuran tertagih Rp474,93 juta, realisasi PDS Upah satu perusahaan dengan iuran tertagih Rp16 milyar dan realisasi program sebanyak 547 perusahaan dengan iuran tertagih Rp40,75 milyar.

Kepala Kantor BP Jamsostek Wilayah Banten, Hidayatullah Putra, menambahkan untuk wilayah Banten, Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan terdiri dari 180 Perusahaan dengan total iuran Rp 25,11 Milyar dan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) sebanyak satu perusahaan.

Realisasi yang telah di capai sampai dengan akhir September di Banten, perusahaan patuh terhadap piutang iuran sebanyak 85 perusahaan dengan iuran tertagih Rp 3,19 milyar.

Total dana iuran yang berhasil dihimpun dari kedua provinsi sebanyak Rp104,614 miliar.

Untuk mendukung penegakan regulasi, fitur baru BPJSTK Mobile yang dimiliki BP Jamsostek dijamin menjadi kanal pelaporan yang aman dan reliable.

Fitur tersebut memungkinkan pengguna aplikasi untuk dapat menginformasikan langsung terkait ketidaksesuaian data upah, status masa aktif tenaga kerja dan perkiraan jumlah karyawan yang sebenarnya.

Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016