Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan pengerah TKI swasta (PPTKIS) mendesak pemerintah untuk membuka penempatan ke negara-negara di timur tengah karena kondisinya sudah kondisi.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa TKI Mahdi Hussein Alhamid di Jakarta, Jumat, mengatakan penghentian penempatan yang sudah berlangsung 10 tahun memberi kesadaran bagi semua pihak, termasuk negara tujuan penempatan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada TKI.

Dia mencontohkan, permasalahan TKI informal (domestic helper) di Arab Saudi kini ditanganI oleh Kementerian Kketenagakerjaan negara teluk tersebut.

Tidak hanya itu, TKI juga memiliki jam kerja, yakni delapan jam dalam sehari, enam hari dalam seminggu dan tinggal di penampungan (shelter). "Jika, majikan ingin TKI bekerja lebih, maka harus diberi uang lembur yang dihitung per jam," ujar Mahdi yang akan maju pada Munas Apjati, akhir November ini.

Perubahan yang signifikan lainnya, kata Mahdi, Saudi mewajibkan perusahaan setempat memberi jaminan atas perlindungan tenaga kerja asing yang bekerja di rumah.

"Jadi, tidak lagi oleh perorang seperti dahulu, tetapi oleh sebuah perusahaan yang terdaftar dan memberi uang jaminan deposito 50-100 juta dan bersedia memberi uang jaminan 50 ribu dolar per job order kepada negara penyedia jasa tenaga kerja," ucap Mahdi.

Dia juga sudah mengundang mitra dari Saudi yang menyatakan bersedia berinvestasi untuk pelatihan calon TKI. Mantan Ketua Umum Indonesia Employment Agencies Association (Idea) Adri Nelwan memperkirakan jumlah total investasi untuk pelatihan, jika kondisi penempatan kondisif, bisa mencapai 200 juta Dimas AS di Indonesia.

"Tetapi mereka membutuhkan kepastian atas pembukaan penempatan," ujar Adrie.

Mahdi menyatakan apresiasi dengan terbitnya Kepmen No.354/2015 yang merupakan perbaikan dari Kepmen No.1/2015 yang berisi uraian tugas dan persyaratan tujuh jabatan TKI yang bekerja di sektor domestik atau rumah tangga. Profesi itu adalah pengurus rumah tangga (housekeeper), Penjaga bayi (baby sitter), tukang masak (family cook), pengurus lansia (caretaker), supir keluarga (family driver), tukang kebun (gardener).

Kepmen itu menjadikan ketujuh profesi tersebut adalah pekerjaan formal yang memiliki aturan/perjanjian kerja yang mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja.

"Mereka (negara tujuan penempatan) juga bersedia menandatangani MoU untuk menjamin perlindungan TKI," ucap Mahdi.

Kondisi ini hendaknya segera ditangkap, kata Fitriyah Husein, Direktur PT Vita Melati Indonesia, karena saat ini terdapat 5000 TKI yang berangkat secara nonprosedural (ilegal) setiap bulan.

"Mereka berangkat karena terpaksa. Tidak punya pekerjaan di dalam negeri, dan tanpa perlindungan dari pemerintah dan perusahaan resmi. Mereka berjibaku demi dapur dan sekolah anak," kata Fitriyah.

Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016