Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, menyita 17 dus minuman keras produksi lokal dari sejumlah kios di Pasa Tradisional Bantargebang yang kerap meresahkan warga setempat.

"Polsek Bantargebang telah menindak lanjuti laporan warga perihal miras di pasar Bandargebang dengan upaya mendatangi sejumlah warung jamu," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana di Bekasi, Sabtu.

Menurut dia, pemilik warung jamu bernama Abdul Mumin (35) warga Cirebon dilaporkan memperdagangkan miras tanpa izin.

Dari operasi itu, pihaknya telah mengamankan 17 dus minuman keras dengan rincian sepuluh dus Bir Angker Putih, lima dus anggur ginseng dan dua dus anggur kolesom.

"Benar bahwa tempat minuman keras tersebut dicampur dengan botol kosong sehingga kelihatan banyak. Itu yang bikin warga resah," katanya.

Menurut Umar, pihaknya telah menginstruksikan seluruh Polsek di wilayah hukum setempat untuk terus menginstensifkan operasi minuman keras di wilayahnya.

"Operasi ini akan terus kita intensifkan di lingkungan Polsek di Kota Bekasi. Botol yang kita sita akan dimusnahkan," katanya.

Pemusnahan akan dilakukan berdasarkan hasil keputusan sidang di Pengadilan Bekasi.

"Pemusnahan akan melibatkan seluruh instansi terkait," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016