Semarang (ANTARA News) - Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Jawa Tengah mencatat 51 mahasiswa asal Timor Leste dideportasi karena melanggar izin tinggal selama tinggal di Indonesia.

Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Jawa Tengah M.Diah di Semarang, Senin, mengatakan, 51 mahasiswa tersebut dideportasi oleh Kantor Keimigrasian Pati.

"Sedianya mereka magang di sebuah perusahaan, namun ternyata mereka hanya mengantongi izin berkunjung," katanya.

Menurut dia, para mahasiswa tersebut seharusnya mengajukan izin tinggal sebagaimana kebutuhan mereka selama magang.

Namun, lanjut dia, dari informasi yang diperoleh, para mahasiswa tersebut ditelantarkan oleh sponsor mereka.

Secara umum, kata dia, selama periode Januari hingga Oktober 2016 tercatat 100 warga negara asing dideportasi ke negaranya karena melanggar izin tinggal.

"Seratus warga asing dari 20 negara. Terbanyak berasal dari Timor Leste dan Tiongkok," katanya.

Ia menuturkan tingginya peluang investasi, berbagai objek wisata yang menarik serta kebijakan bebas visa diakui menarik banyak orang masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Jawa Tengah.

"Banyak orang asing yang masuk, banyak potensi penyimpangan hukum. Misalnya menyalahgunakan izin tinggal, tidak membawa dokumen perjalanan hingga melampaui batas izin tinggal," katanya.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016