Sumedang (ANTARA News) - Sopandi alias Iyeng (60) yang diduga sebagai penyuntik cairan formalin ke jazad Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Cliff Muntu, Sabtu dinihari sekira pukul 02.00 WIB digelandang ke Mapolda Jabar di Bandung. Iyeng yang ditahan di Polres Sumedang sejak Rabu (11/4), sebelumnya menjalani pemeriksaan di markas polisi Sumedang itu. Selanjutnya ia akan diperiksa lebih lanjut di Mapolda Jabar dengan pertimbangan penyuntikan formalin ke tubuh Cliff dilakukannya di RS Al Islam Bandung. Iyeng warga Jalan Ciganitri No. 29 RT 04/03, Cipagalo, Bojongsoang, Kabupaten Bandung itu digelandang ke Mapolda Bandung dengan pengawalan ketat aparat bersenjata. Beberapa anak dan kerabat dekat tersangka ikut mendampingi pemindahan Iyeng. Kapolres Sumedang AKBP Syamsul Bahri mengatakan, dibawanya tersangka Sopandi ke Mapolda Jabar, karena proses penyidikannya ditangani Ditreskrim Polda menyusul tempat kejadian perkara pidana (locus delicti) kasus penyuntikan formalin tersebut terjadi di RS AL Islam Bandung. Tekait dengan kasus penyuntikan cairan formalin ke jazad Cliff Muntu, penyidik Polda Jabar juga memeriksa Prof DR Lexie M Girot salah seorang dosen IPDN yang telah memerintahkan tersangka Sopandi menyuntikkan formalin ke jazad Cliff Muntu. Hingga Sabtu siang, status Lexie M Girot sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sumedang oleh penyidik Tim II Penanganan Kasus IPDN pimpinan Kompol Slamet Uliandi. Penyidik kasus IPDN juga melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap dr Rita Verawati Sri, Kasubdin Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit/Penyehatan Lingkungan (P2P/PL) Dinkes Kota Bandung. Dokter tersebut dipanggil karena menandatangani surat ijin pengangkutan jenazah Cliff Muntu dari rumah Sakit Al Islam ke Bandara Sukarno-Hatta. Cliff Muntu, seorang praja IPDN dari Manado tewas setelah dianiaya oleh beberapa seniornya dan kasus itu kini masih dalam penyelidikan dan pengusutan pihak berwenang.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007