Semarang (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menangkap seorang oknum sipir LP Klas I Kedungpane Semarang yang diduga terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di lembaga pemasyarakatan tersebut.

Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia WIlayah Jawa Tengah Bambang Sumardiono di Semarang, Jumat, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menyebut penangkapan tersebut merupakan buah dari koordinasi antara kedua institusi.

"Saya sudah dilapori, namun secara rinci belum dapat laporannya," katanya.

Sipir LP Kedungpane tersebut dilaporkan ditangkap bersama seorang warga binaan serta seorang kurir.

Bersama ketiganya diamankan pula barang bukti sabu-sabu serta telepon seluler.

Berdasarkan koordinasi dengan BNN Jawa Tengah, kata dia, oknum sipir serta warga binaan tersebut telah diserahkan untuk pengembangan lebih lanjut.

Bambang menegaskan peringatan keras terhadap para pegawai lembaga pemasyarakatan agar menjauhi narkotika sudah terus disampaikan.

Menurut dia, sanksi tegas akan dijatuhkan terhadap pegawai yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, pihak BNN provinsi Jawa Tengah belum memberikan keterangan resmi tentang penangkapan tersebut.

BNN berencana menyampaikan rilis kasus perkara tersebut pada Senin (24/10) pekan depan.

Pewarta: IC Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016