Jakarta (ANTARA News) - Polri terus mengusut kasus pungutan liar (pungli) perizinan perkapalan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Arahnya ke situ (tersangka baru). Tapi belum bisa dipastikan karena perlu keakuratan fakta dan alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, dalam pesan singkat, Minggu.

Menurutnya, penyidik masih berupaya mengumpulkan barang bukti terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya terus berkoordinasi dengan Satgas Pemberantasan Pungli yang dibentuk Kemenhub untuk mengungkap kasus tersebut.

"Kemenhub bikin satgas, saling koordinasi dengan kami," ujar mantan Kapolda Banten ini.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) perizinan perkapalan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ketiga tersangka itu adalah ahli ukur Direktorat Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Endang Sudarmono, Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Meizy dan PNS Golongan 2D Abdu Rasyid.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016