Djakarta, 25 Oktober 1952 (Antara) - Kementerian Keuangan mengumumkan, bahwa kini telah diedarkan uang logam baru dari 50 sen, jang peredarannja ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan tg. 18 Oktober 1952, No. 246474/UU.
Menurut keputusan Menteri Keuangan tsb., uang logam dari 50 sen jang sjah seperti termaksud dalam pasal 5, ajat 1 Undang2 Mata-uang 1951, mempunjai tanda2 sbb:
Matjam Logam Timbangan Perbedaan jang Garis tengah
paling tinggi
50 sen 15 per seribu 3,25 15 perseribu 20 mm.
nekel gram
850 per seribu
tembaga
Lukisan uang logam ini ialah: disebelah muka gambaran Dipanagara dari samping sebelah kiri (onprofil) dengan nama disebelah muka dalam huruf Latin dan disebelah belakang huruf Arab; disebelah belakang penundjukan harga diatas gambar kulit kerang dengan tanda uang.
Uang tsb. mempunjai pinggiran jang bergigi.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016