Jakarta (ANTARA News) - Mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi membantah laporan TPF Munir sengaja dihilangkan.

"Sangatlah tidak benar ketika laporan TPF Munir itu sengaja dihilangkan, tidak ada kepentingan dan urgensi apa pun untuk menghilangkan naskah laporan itu," kata dia dalam keterangan pers di kediaman SBY di Cikeas, Selasa, yang disiarkan di stasiun televisi swasta nasional.

Sudi menjelaskan bahwa saat itu negara telah melakukan bukan hanya penyelidikan, penyidikan, dan pengusutan, tetapi juga sudah digelar sejumlah peradilan kepada mereka yang didakwa melakukan kejahatan atas meninggalnya Munir.

"Bahwa barangkali keputusan peradilan tidak selalu memuaskan dan tidak sesuai dengan harapan sejumlah kalangan tidaklah harus mengatakan pemerintahan presiden SBY tidak serius, tidak menindaklanjuti temuan kasus Munir," kata Sudi Sialalahi.

"Benar bahwa presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan dan barangkali dianggap memiliki kewenangan yang kuat, tetapi presiden RI tidak memiliki hak dan kewenangan konstitusional misalnya untuk menghukum orang menjadi tersangka dan harus diadili, dan kemudian harus dinyatakan bersalah," sambung dia.

Meski demikian, dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak berarti bahwa pintu pencari kebenaran dan keadilan sejati atas meninggalnya Munir tertutup bagi siapa pun.

"Kalau memang masih ada kebenaran yang belum terkuak, namun semua itu harus ditempuh sesuai dengan sistem dan aturan main serta praktik-praktik penegakan hukum yang secara universal dianut oleh masyarakat internasional," ujar Sudi Silalahi.

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016