Semarang (ANTARA News) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah selama Januari-Oktober 2016 menerima 141 pengaduan dari masyarakat.

"Dari ratusan pengaduan itu, 18 di antaranya merupakan aduan mengenai praktik pungutan liar," kata Pelaksana Tugas Kepala ORI Jawa Tengah Sabarudin Hulu di Semarang, Selasa.

Ia memerinci pengaduan pungli yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah pungli pada pelayanan pendidikan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kepolisian, kantor Satuan Adminstrasi Manunggal Satu Atap, Kantor Urusan Agama (KUA), serta pelayanan kesehatan yang mengurusi imunisasi calon haji.

Di kantor Samsat, kata dia, sudah ada lima laporan mengenai praktik pungli dalam tiga bulan terakhir, khususnya dalam pengurusan perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), dan mutasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Dari laporan dugaan pungli di Samsat yang kami terima, ada petugas yang meminta sejumlah uang tanpa kuitansi resmi," ujarnya.

Menurut dia, kalau tidak ada tanda bukti pembayaran yang sah berarti merupakan indikasi pungli.

"Berdasarkan pengakuan pelapor, ketika mengurus mutasi, dikenai biaya Rp250 ribu, sedangkan yang paling banyak laporan pungli di cek fisik kendaran," katanya.

Sabarudin menjelaskan, pihaknya fokus menindaklanjuti laporan pungli di dunia pendidikan, terutama yang menyasar ke penerimaan siswa baru.

"Semua laporan masyarakat akan diteruskan ke ORI Pusat yang akan membuat kesimpulan serta merancang formula saran atau masukan yang akan diberikan ke pemerintah daerah," ukarnya.

Pewarta: Wisnu Adhi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016