ASN ada aturannya dan harus netral dalam pilkada. Tidak boleh bermain-main dengan politik praktis seperti layaknya seorang politisi atau orang partai."
Kupang (ANTARA News) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara, terutama di tiga daerah provinsi selaksa nusa yang menggelar pilkada serentak 2017 itu, untuk tidak terlibat politik praktis.

"ASN ada aturannya dan harus netral dalam pilkada. Tidak boleh bermain-main dengan politik praktis seperti layaknya seorang politisi atau orang partai," kata Lebu Raya di Kupang, Kamis.

Dia memberikan penegasan itu untuk mengingatkan seluruh aparatur sipil negara di daerah yang melakukan pilkada serentak 2017 untuk tetap netral dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

Memilki pilihan untuk calon tertentu itu, katanya, merupakan hak politik sebagai individu dalam konteks dan ruang demokrasi yang nyata. Namun demikian, terlibat aktif sebagai "pemain politik" untuk mendukung salah satu paket calon merupakan pelanggaran berat.

Dia mengatakan setiap aparatur sipil negara tentu diikat dengan sebuah aturan yang pelaksanaannya harus dituruti dan dilaksanakan oleh setiap ASN itu sendiri. Dengan demikian, jika terjadi pelanggaran maka sanksi tentu akan dikenaikan kepada yang bersangkutan.

"Pemerintah tentu tidak akan main-main dengan penerapan sanksi kepada ASN yang terbukti terlibat aktif dalam permainan politik pilkada itu dan saya sangat jamin itu," katanya.

Setia atasan di masing-masing daerah dalam hal ini sekretaris daerah, diharap bisa melakukan pengawasan yang lebih nyata dan ketat untuk memastikan pelaksanaan pilkada di daerah itu bisa berjalan demokratis, jujur, adil, dan tanpa pelibatan ASN.

Sekretaris Daerah Kota Kupang Bernadus Benu pada kesempatan terpisah mengaku sudah menerbitkan surat imbauan kepada seluruh ASN lingkup Pemerintah Kota Kupang untuk tidak terlibat aktif dalam politik praktis pilkada.

Menurut mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang itu, memiliki pilihan figur itu adalah hak politik di dunia demokrasi. Namun seyogyanya dukungan yang dimaksud tidak perlu ditunjukan dengan sebuah aksi praktis lapangan apalagi terlibat dalam tim sukses.

"Jika ditemukan dan terbukti tentu ada sanksinya. Undang-undang ASN sangat ketat dan memiliki sanksi yang cukup tegas," katanya.

Sebagai aparatur sipil negara, setiap pegawai hanya dimintakan untuk terus melaksanakan segala tugas dan fungsinya melayani kebutuhan masyarakat untuk kepentingan kesejahteraannya.

"Jadi jelas tugasnya yaitu melayani masyarakat tidak untuk menjadi tim sukses," katanya.

Dalam pelaksanaan pilkada serentak 2017, ada tiga daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ikut menggelar pesta demokrasi lima tahunan itu, yakni Kota Kupang dengan dua paket calon, Kabupaten Lembata lima paket calon, dan Kabupaten Flores Timur terdapat enam paket calon.

Pewarta: Yohanes Adrianus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016