Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah asosiasi travel haji dan umrah sepakat untuk menjadi mitra yang mengkoordinir penyelesaian proses umrah di Kedutaan Besar Arab Saudi.

"Kami yang terdiri dari sejumlah asosiasi seperti Himpunan Pengusaha Umrah dan Haji (Himpuh), Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia ( Keshturi ), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia ( Amphuri), dan Asosiasi Penyelenggara Haji, Umroh dan Inbound Indonesia (Asphurindo) sepakat untuk membantu pengurusan visa umrah, " ujar Ketua Umum Himpuh Bailuki Ahmad di Jakarta, Kamis.

Dengan demikian, pengurusan visa umrah kini tidak lagi melalui penyedia lagi, semuanya melalui satu pintu.

"Jadi perwakilan dari Kedutaan Kerajaan Saudi Arabia menawarkan ke asosiasi untuk mengambil visa melalui satu pintu. Jadi penyedia tidak harus ramai-ramai menyerahkan paspor ke KBSA, cukup ke asosiasi. Nanti asosiasi yang mengurusnya ke kedutaan," kata dia.

Menurut Bailuki, pengurusan visa umrah satu pintu sudah dilakukan banyak negara sehingga ini bukan hal baru. Asosiasi mengambil tawaran kedutaan untuk melindungi para jamaah juga.

"Sebab, selama ini banyak jamaah yang ketika berangkat mulus, sampai di Saudi Arabia, terlantar bahkan tidak bisa kembali ke Tanah Air," jelas dia.

Sementara itu, Ketum Keshturi Asrul Aziz Tata mengatakan mekanisme melalui asosiasi akan melindungi kepentingan semua pihak baik penyedia, perusahaan penyelenggara ibadah umrah (PPIU) dan jamaah umrah.

Kesepakatan empat asosiasi menjadi mitra yang mengkoordinir penyelesaian proses visa umrah di kedutaan juga untuk membantu pemerintah dalam mengawasi penyedia atau travel nakal.

"Hanya penyedia yang punya izin dan jelas rekam jejaknya bisa lolos mendapatkan visa umrah. Sementara, yang tidak punya izin, tidak akan kami proses," kata Azis.

Aturan baru itu telah disosialisasikan dan dikonsolidasikan kepada setiap provider visa anggota masing-masing asosiasi, bahwa mekanisme pengelolaan pengajuan visa ke kedutaan melalui asosiasi akan memberi manfaat lebih dari mekanisme sebelumnya.

(I025/S025)

Pewarta: -
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016