Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi penyediaan air bersih perkotaan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau, Kalimantan Timur tahun anggaran 2007-2010 mencapai Rp35 miliar.

"Kerugiannya berdasarkan hasil perhitungan BPK mencapai Rp35 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis.

Kapuspenkum menambahkan proyek tersebut yang bersumber dari APBD tersebut, terdiri dari dua tahap, yakni tahap I senilai Rp96 miliar dan tahap II Rp133 miliar.

Karena itu, kata dia, guna mengungkap dugaan korupsi pekerjaan "multi years" tersebut, penyidik telah memeriksa terhadap 19 orang saksi.

"Sebanyak 19 saksi telah diperiksa oleh penyidik JAM Pidsus," katanya.

Untuk pemeriksaan pada Kamis (27/10), penyidik memanggil secara patut terhadap General Manajer Luar Negeri PT Wika Sidik Siregar.

"Saksi Sidik Siregar memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan seputar kasus itu," tandasnya.

Dalam pemeriksaan itu, Sidik Siregar menerangkan terkait dengan pelaksanaan teknis pemasangan pipa dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan sarana air bersih perkotaan tahun anggaran 2007-2010 (multi years) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016