Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspend) perdagangan saham 14 emiten bursa yang belum memenuhi kewajibannya menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2016 dan pembayaran denda.

Pelaksana Harian Kepala Penilaian Perusahaan 1 BEI, Adi Pratomo Aryanto, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin mengemukakan bahwa berdasarkan pantauan Bursa hingga 29 Oktober 2016, terdapat 14 perusahaan tercatat yang belum melaksanakan kewajibannya.

"Satu emiten disuspensi dan 13 emiten diperpanjang suspensinya sejak sesi I perdagangan efek per 31 Oktober 2016," paparnya.

Ia mengemukakan bahwa suspensi itu mengacu pada Peraturan I-H tentang Sanksi. BEI telah memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan pembayaean denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.

Kemudian, Bursa juga melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, emiten tidak memenuhi kewajibannya.

Ia menyebutkan supensi perdagangan efek untuk satu emiten di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I 31 Oktober 2016, yakni PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI).

Sementara yang diperpanjang suspensinya, yakni PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), PT Global Teleshop Tbk (GLOB), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS).

Kemudian, PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), PT Skybee Tbk (SKYB), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016