Sleman (ANTARA News) - Kantor Keimigrasian Kelas I Yogyakarta memperketat pengawasan petugas pada pelayanan permohonan paspor karena rawan terjadi pungutan liar.

"Pelayanan pengurusan paspor memang rawan terjadi pungutan liar (pungli), karena itu kami memperketat pengawasan terhadap petugas yang melayani berkas administrasi kewarganegaraan ini," kata Plt Kepala Kantor Keimigrasian Kelas I Yogyakarta, Kurnia Dwinastiti, Kamis.

Menurut dia, permintaan terhadap layanan keimigrasian tersebut sangat tinggi, sementara jumlah petugas sangat terbatas.

"Pemohon pembuatan paspor cukup tinggi, tiap hari rata-rata 150 sampai 190 orang pemohon. Padahal booth kami hanya ada empat," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi pungli. Di antaranya dengan memberikan tanggung jawab pada setiap kepala seksi untuk mengawasi bawahan.

"Kepala seksi berkewajiban untuk melaporkan penemuan indikasi pungli yang dilakukan petugas pelayanan," katanya.

Selain itu, ruang pelayanan juga dikondisikan terbuka sehingga dapat dilihat oleh semua orang. Dengan begitu tindakan pungli dapat diminimalkan karena diawasi seluruh pemohon pembuat paspor.

"Akan kelihatan kalau ada yang mau minta pungli, karena ruangannya terbuka," katanya.

Ia mengatakan, biaya pembuatan paspor hanya Rp350 ribu. Pengenaan biaya melebihi angka tersebut tentunya dikategorikan pungli. Di sisi lain, saat ini waktu pembuatan paspor telah distandarisasi, yakni hanya tiga hari.

"Maka petugas tidak lagi bisa main-main untuk memungut pungli dengan alasan mempercepat masa pembuatan paspor. Meski demikian, hingga sekarang kami belum menerima laporan terkait pungli," katanya.

Masyarakat, kata dia, diharapkan proaktif untuk melapor jika menemukan tindakan terlarang tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta Pramono mengatakan pihaknya akan terus berupaya menegakkan hukum di lingkungan keimigrasian.

"Kami akan tingkatkan pelayanan dan menyapu bersih pungli. Karena jelas-jelas tindakan tersebut melanggar aturan," katanya.

Pewarta: ictorianus Sat Pranyoto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016