Direncanakan sesuai dengan arahan Presiden, akhir November sudah ground breaking...."
Kulon Progo (ANTARA News) - Dewan Penasihat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan langsung keadaan lapangan dan kesiapan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam pembangunan bandar udara.

"Parampara Praja (dewan penasihat) yang bertugas memberi saran kepada gubernur terkait keistimewaan DIY, secara umum kami ingin tahu keadaan lapangan dan kesiapan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk pembangunan bandara," kata Ketua Dewan Penasihat Gubernur DIY Mahfud MD di Kulon Progo, Kamis.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Parampara Praja selain Mahfud MD dan GKR Mangkubumi juga beberapa anggota Parampara Praja lainnya, yang diterima Asisten II Setda Kulon Progo Triyono.

Setelah melakukan diskusi di Kantor Pemkab Kulon Progo, rombongan Parampara Praja selanjutnya berkeliling meninjau lokasi pembangunan bandara, dan melihat secara sekilas wilayah relokasi warga terdampak.

Menurut Mahfud, persiapan rencana pembangunan bandara yang dilakukan Angkasa Pura I dan Pemkab Kulon Progo secara umum bagus, meski masih mengatasi hal-hal yang kecil.

"Kami lihat secara umum sudah siap, hal-hal kecil sedang diatasi. Selain itu, persiapannya sudah bagus, tinggal kita mengonfirmasi beberapa persoalan," katanya.

Terkait hasil pandangan Parampara Praja, hasilnya harus langsung disampaikan ke gubernur. "Semua sedang berproses sesuai dengan yang diagendakan oleh pemerintah," katanya.

Sementara itu, Triyono mengatakan pembayaran pegadaan tanah bandara, untuk warga yang setuju semua sudah dibayarkan, sedangkan yang belum dibayarkan adalah tanah PAG (Paku Alam Ground), tanah milik pemda dan desa, dan tanah warga yang belum setuju.

"Dari total 587 hektare, PAG 160-an hektare. Untuk tanah dari pemda dan desa sedang proses validasi, diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa dibayarkan," kata Triyono.

Terkait warga yang belum setuju, terutama dari WTT (Wahana Tri Tunggal, red), disampaikan, ada yang kemudian menyusul minta untuk diukur. Dari 200-an warga WTT, sekitar 30-an warga minta tanahnya diukur kembali, dan akan menerima pembayaran pada tanggal 7-11 November 2016. "Sedangkan yang belum setuju akan dikonsinyasi," katanya.

Warga yang mengajukan keberatan ke pengadilan ada sekitar 120-an penggarap PAG, terutama yang untuk tambak udang.

"Direncanakan sesuai dengan arahan Presiden, akhir November sudah ground breaking. Untuk warga terdampak relokasi, bersama Pemda DIY, sudah menunjuk pendamping," kata dia.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016