Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Polda Metro Jaya lakukan penggrebekan laboratorium pembuatan narkotika jenis ekstasi di Perumahan Taman Puri Cendana Blok VIII No.15, Tambun, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Penggerebekan itu dilakukan pada pukul 18.00 WIB dengan mengamankan Roy Gunawan (40)," kata Aparat Unit IV Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol John Turman Panjaitan di Tambun, Kamis.

Menurut dia pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan terkait laporan itu.

Dalam penangkapan ini aparat kepolisian langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Kemudian dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 4.000 butir ekstasi berwarna kuning.

Ditemukan juga satu alat mesin cetak pil, satu kotak plastik berisi bubuk campuran untuk membuat ekstasi, serta satu buah cairan eter dan satu buah alat timbangan.

Ia menambahkan penangkapan Roy Gunawan ini akan dilakukan interogasi terkait penemuan narkotika jenis ekstasi.

Penyelidikan ini akan terus dikembangkan guna melakukan pembrantasan narkotika di wilayah hukumnya.

Pengembangan ini dilakukan dengan melakukan tanya jawab kepada tersangka dan untuk pengembangan lebih lanjut tersangka diamankan di Polda Metro Jaya.

Pewarta: Mayolus Fajar D
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016