Jakarta (ANTARA News) - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi mengaku menyesal telah menerima Rp300 juta dari pengacara terkait pengurusan perkara asusila yang dilakukan oleh Saipul Jamil.

"Saya menerima (uang itu) yang saya sesali, kesempatan itu saya gunakan untuk mendapatkan uang," kata Rohadi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.

Dalam perkara ini Rohadi didakwa menerima suap sebesar Rp50 juta dari pengacara Saipul Jamil yaitu Kasman Sangadji dan Berthanatalia Ruruk Kariman serta abang Saipul Jamil Samsul Hidayatullah untuk mengurus penunjukkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Saipul Jamil dan menerima Rp250 juta untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul Jamil yang ditangani majelis hakim yang dipimpin oleh Ifa Sudewi.

"Menurut pemahaman Saudara itu uang Rp50 juta uang apa?" tanya anggota majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

"Setelah diberi Bu Bertha saya anggap uang saya, salah saya yang mulia, saya bohongi Bu Bertha sebenarnya saat itu saya bersalah, saya sudah banyak berbohong," jawab Rohadi.

"Kalau sadar kenapa tidak ditolak?" tanya hakim Jhon.

"Itu yang saya sesali yang mulia," jawab Rohadi.

"Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Anda memberitahu Bertha katanya sempat cerita kalau dia (Bertha) ada perkara perdata lain? Saya lihat pekerjaan Anda banyak yang menyimpang," tanya hakim Jhon.

"Saya memang dalam beberapa bulan terakhir setelah membangun rumah sakit (di Indramayu) itu dibohongi banyak orang. Saya dikejar-kejar orang untuk menutupi itu yang mulia," jawab Rohadi.

Menurut Rohadi, uang Rp50 juta diberikan Bertha hanya karena Rohadi mengatakan agar Bertha memilih majelis hakim meski majelis hakim sudah ditentukan sebelumnya yaitu dipimpin oleh Ifa Sudewi.

"Saya hanya katakan Mohon Bunda (Bertha) pilih majelis hakim saja, Bunda tanya Berapa itunya dek? saya jawab 50 (juta) saja Bunda. Jadi inisiatif Rp50 juta dari saya. Uang itu untuk saya, dan tidak diberikan ke siapa-siapa," ungkap Rohadi.

Uang Rp50 juta itu diberikan pada 12 April 2016. Selanjutnya Rohadi juga masih menerima Rp250 juta dari Bertha dan tim pengacara Saipul Jamil.

"Bu Bertha terus menelepon meminta agar (Saipul) Lebaran ada di rumah, lalu minta (putusan) satu tahun. Ini terus diutarakan di telepon, tapi saya sebenarnya tidak ada kewenangan dalam pengaruh itu karena itu saya bohong juga karena saya bilang kami bertemu saja di kantor, padahal Bunda tidak pernah datang juga," ungkap Rohadi.

Rohadi menceritakan uang Rp250 juta itu akhirnya diberikan karena ia berhasil menebak vonis untuk Saipul yaitu 3 tahun penjara.

"Sebenarnya sebelum putusan Saipul yaitu sehari sebelumnya Bunda telepon lagi ke saya bagaimana dek?. Saya bingung mau jawab apa karena itu saya untung-untungan saja mengatakan Tiga lah Bunda tapi dia (Bertha) tidak mau lalu saya katakan ya sudah batalkan saja Bunda, akhirnya dia bilang 200 (juta), tapi saya katakan Tambahinlah Bunda," jelas Rohadi.

Rohadi pun menerima uang Rp250 juta itu pada 15 Juni 2016 atau sehari setelah putusan Saipul di area parkir kampus Universitas 17 Agustus Jakarta Utara.

"Saat hari putusan saya ditelepon sekitar jam 12 siang oleh Bunda, katanya sudah ada uang. Uang Rp50 juta sebelumnya masih ada sekitar Rp26 juta saya sudah pakai untuk membeli tiket dan keperluan sehari-hari, sedangkan uang Rp250 juta masih utuh," tegas Rohadi.

Dalam perkara ini, Rohadi didakwa pasal kumulatif yaitu pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain perkara ini, Rohadi masih terjerat 2 kasus lain di KPK yaitu disangkakan menerima gratifikasi untuk kasus yang tengah diproses di MA saat menjadi panitera pengganti di PN Jakarta Utara dan PN Bekasi dan ketiga Rohadi disangkakan sebagai tersangka pelaku pencucian uang. Dua kasus ini masih dalam tahap penyidikan di KPK.

(D017/R010)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016