Awalnya memang kami berharap ada kenaikan penjualan khusus untuk rumah komersial setelah diberlakukannya program amnesti pajak dan ternyata memang benar demikian."
Semarang (ANTARA News) - Sektor properti mulai merasakan dampak positif program amnesti pajak yang diberlakukan oleh Pemerintah sejak 1 Juli 2016.

"Awalnya memang kami berharap ada kenaikan penjualan khusus untuk rumah komersial setelah diberlakukannya program amnesti pajak dan ternyata memang benar demikian," kata Wakil Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah Bidang Humas, Promosi, dan Publikasi Dibya K Hidayat di Semarang, Kamis.

Terkait hal itu, pihaknya sudah mengecek ke beberapa vendor yang berhubungan dengan pembangunan. Dari pengecekan tersebut diperoleh informasi ada kenaikan penjualan rumah komersial sebesar 15 persen.

"Dan peningkatan ini memang terjadi beberapa waktu setelah diberlakukannya program amnesti pajak, artinya kebijakan ini memberikan dampak yang positif bagi sektor properti," katanya.

Pihaknya berharap ke depan penjualan rumah komersial tersebut terus meningkat, paling tidak hingga selesainya program amnesti pajak yaitu bulan Maret 2017.

"Apalagi melihat data pertumbuhan ekonomi nasional kan juga ada kenaikan sedikit, yang kami tunggu hanya stabilitas suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR), ini masih belum pada tingkat ideal," katanya.

Pihaknya berharap, penerapan "fixed rate" atau suku bunga tetap selama waktu kredit dapat lebih lama sehingga meringankan konsumen.

"Idealnya yang diharapkan fixed rate yang lama, misalnya hingga lebih dari tiga tahun," katanya.

Melihat realitas di lapangan, dari REI expo yang sudah dilakukan berkali-kali, "fixed rate" yang lama ini berpengaruh besar terhadap penjualan perumahan.

"Yang masih banyak terjadi adalah, misalnya perbankan tahun pertama menerapkan suku bunga KPR 7 persen, pertanyaannya tahun kedua berapa, ini yang berat bagi konsumen," katanya.

Pewarta: Aris Wasita Widiastuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016