Medan (ANTARA News) - Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia menembak mati Edison (40) pencuri rumah mewah Hakim Tinggi Sumatera Utara di Jalan Bunga Melur, Setia Budi Tanjung Sari Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu, membenarkan peristiwa penembakan tersebut.

Tersangka itu, menurut dia, tewas ditembak polisi karena mencoba melakukan perlawanan ketika ditangkap di kawasan Tanah Garapan PTPN II Jalan Pasar II Desa Kelambir V Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (20/11) sekitar pukul 04.00 WIB.

Tindakan tegas dan terukur dilakukan polisi, peluru mengenai punggungnya, serta tembus kebagian dada.

"Tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Jalan KH Wahid Hasyim Medan.Dan sesampainya di Rumah sakit tersangka meninggal dunia," ucap Kombes Pol Mardiaz.

Sementara itu, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan, penangkapan tersebut, berdasarkan laporan warga yang melihat tersangka berada di tanah garapan Hamparan Perak.

Kemudian, tim Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia segera melakukan penangkapan.

"Namun, saat tersangka diamankan dan mencoba melarikan diri, serta menghantam pipi kiri Bripka Gomgom Sarwedi Simanjuntak," ujarnya.

Kapolsek mengatakan, setelah dikoordinasilam dengan Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Namun ternyata, tersangka tersebut terlibat berbagai aksi kejahatan perampokan di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Medan dan sekitarnya.

"Beberapa orang teman pelaku sebelumnya telah berhasil ditangkap Unit Pidum dan kini tengah menjalani hukuman di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Medan," kata Kompol Hendra.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016