Jakarta (ANTARA News) - Indonesia dan Amerika Serikat sepakat merumuskan kerjasama militer selain perang, seperti penanganan bencana dan pasukan pemelihara perdamaian (peacekeeping) di masa mendatang. Demikian salah satu hasil Dialog Keamanan RI-AS (Indonesia-United States Security Dialogue/IUSSD) ke-5 di Jakarta, Kamis. "Kami telah banyak belajar melalui kerjasama yang selama ini dijalin dengan Indonesia, termasuk dalam hal penanganan bencana," kata Direktur Asia Pasifik Departemen Pertahanan (Dephan), Brigjen John Toolen, menjawab ANTARA, usai menandatangani pernyataan bersama kerja sama keamanan RI-AS. Karena itu, masalah penanganan bencana akan menjadi salah satu program yang akan dilaksanakan antara militer Indonesia dan AS, sebagai bagian dari operasi militer selain perang. Toolen menilai, kerja sama militer kedua negara telah banyak mengalami kemajuan berarti mengingat Indonesia dan AS memiliki kesamaan kepentingan seperti dalam memerangi terorisme, kejahatan transnasional dan keamanan laut. Tidak itu saja, Indonesia juga merupakan mitra strategis bagi AS untuk menghadapi berbagai persoalan baik di tingkat regional maupun internasional. "Kami banyak memiliki kesamaan kepentingan terutama dalam menyikapi isu-isu regional dan internasional. Karena itu, kami sepakat untuk memperkuat kerja sama yang ada khususnya hubungan militer kedua negara (military to military)," katanya. Pada kesempatan yang sama, Dirjen Strategi Pertahanan Departemen Pertahanan (Dephan) Mayjen Dadi Susanto mengemukakan, Indonesia menginginkan terbentuknya kelompok kerja bersama (joint working group) dalam kerangka kerja sama militer kedua negara. "Joint working group tersebut akan membidangi beberapa bidang seperti bidang operasi, intelijen, kesehatan, personel, hukum dan sebagainya. Sehingga cakupan kerja samanya lebih luas namun tetap terfokus," ujarnya. Kelompok kerja bersama itu, lanjut Dadi, akan diprogramkan untuk bentuk ?bentuk kerja sama yang lebih realistis seperti latihan bersama, penanganan bencana, operasi, intelijen, kesehatan, personel dan hukum. (*)

Copyright © ANTARA 2007