Ketentuan iklan pasangan calon diatur dan dibiayai oleh KPU, semata untuk menerapkan asas keadilan bagi seluruh pasangan calon kepala daerah,"
Kendari (ANTARA News) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara, Hamiruddin Udu, menegaskan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah maupun iklan melalui media massa, diatur oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

"Pasangan calon kepala daerah tidak boleh memasang APK di luar zonasi yang ditentukan oleh KPU," katanya saat membuka rapat koordinasi pengawasan tahapan pemutaahiran data pemilih dan kampnye media massa pada pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil kota di Kendari, Senin malam.

Demikian pula dengan kampanye melalui media massa kata dia, pasangan calon tidak boleh memasang iklan kampanye semaunya sendiri tanpa sepengetahuan KPU.

Bahkan kata dia, biaya iklan pasangan calon kepala daerah melalui media massa sepenuhnya juga ditanggung oleh KPU.

"Ketentuan iklan pasangan calon diatur dan dibiayai oleh KPU, semata untuk menerapkan asas keadilan bagi seluruh pasangan calon kepala daerah," katanya.

Oleh karena itu kata dia, Pangawas Pemilu tingkat kabupaten dan kota, harus mengawasi dengan sungguh-sungguh pemasangan AKP pasangan calon dan pemuatan iklan di media massa.

Jika menemukan ada APK pasangan calon kepala daerah yang terpasang di luar zona yang ditentukan oleh KPU atau memasang iklan melalui media massa yang tidak dibolehkan oleh KPU, maka secepatnya dilakukan tindakan menurunkan APK atau menegur pasangan calon kepala daerah bersangkutan.

"Jangan ragu-ragu menurunkan APK pasangan calon yang terpasang di luar zona yang ditenntukan atau menegur pasangan calon yang melanggar rambu-rambu kampanye," katanya.

Pewarta: Agus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016