Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BI (Bambang Irianto) ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di rumah tahan negara kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Bambang yang keluar sekitar pukul 14.30 WIB mengenakan rompi tahanan warna oranye, tidak berkata apa pun kepada awak media dan langsung masuk ke mobil tahanan.

Pengacara Bambang, Dodi S Abdulkadir yang mendampingi pemeriksaan Bambang sebagai tersangka kedua kalinya pada hari ini mengaku bahwa Bambang tidak menduga ia akan langsung ditahan.

"Tidak ada persiapan, ini tidak bawa koper hanya bawa handphone saja," kata Dodi.

Namun Dodi tidak menjelaskan tentang pemeriksaan kliennya yang merupakan politisi Partai Demokrat itu.

"Proses pemeriksaan di KPK biasa, kita tunggu perkembangan selanjutnya dari KPK," tambah Dodi.

Ia juga enggan membeberkan mengenai aliran dana Bambang dalam perkara itu. "Uang mengalir wah tidak tahu saya," kata Dodi singkat.

Bambang dalam perkara ini disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.

Anak dari Bambang, kader Partai Demokrat Boni Laksana juga sudah dicegah dalam perkara ini sejak 7 Oktober 2016.

Bambang Irianto merupakan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Madiun, sedangkan Boni pernah menjadi bakal Calon Wali Kota Surabaya pada 2015 lalu.

Bambang diduga menerima keuntungan dari proyek pasar karena memberikan pinajman kepada perusahaan pemenang tender. Perusahaan itu lalu menggunakan perusahaan anak Bambang sebagai penyalur barang-barang proyek.

Kasus ini mencuat pada awal 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selanjutnya mengambil alih perkara dugaan korupsi ini namun pada Desember 2012, Kejati Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara.

Hingga pada Agustus 2015, kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun tersebut akhirnya diusut oleh KPK.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016