Surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang kami keluarkan karena kehabisan blangko KTP elektronik sudah memiliki barkode pengaman, jadi tidak bisa digandakan dan dipalsukan."
Mataram (ANTARA News) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram H Ridwan menyebutkan surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik memiliki "barkode" pengaman sehingga tidak bisa dipalsukan.

"Surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang kami keluarkan karena kehabisan blangko KTP elektronik sudah memiliki barkode pengaman, jadi tidak bisa digandakan dan dipalsukan," katanya kepada wartawan di Mataram, Rabu.

Dikatakan, surat keterangan pengganti KTP elektronik itu dapat digunakan warga untuk mendapatkan pelayanan sesuai yang diinginkan.

Baik untuk pelayanan di bank bahkan untuk menyalurkan hak pilih dalam kegiatan pemilihan umum, sebab dalam surat itu telah disebutkan berbagai peruntukkannya, foto pemilik serta barkode tertentu.

"Itu sudah menunjukkan bahwa pemilik surat keterangan pengganti KTP elektronik sudah masuk dalam data serntal, serta aman tidak akan ada penggandaan nomor induk penduduk (NIK)," ujarnya.

Terkait dengan itu, Ridwan berharap agar lembaga pelayanan masyarakat tidak menolak masyarakat yang menggunakan surat keterangan pengganti KTP elektronik, sebab blangko KTP elektronik hingga saat ini belum ada.

"Blangko KTP elektronik sudah habis sejak 1 Oktober 2016, dan kita kembali dijajikan sekitar akhir Januari atau awal Februari 2017," sebutnya.

Penundaan jadwal distribusi blangko KTP elektronik tersebut yang awalnya dijanjikan akhir bulan ini tidak bisa terealisasi karena terjadi gagal tender pengadaan blangko di tingkat pemerintah.

Kondisi ini, berlaku secara nasional sehingga semua daerah di Indonesia untuk sementara mengeluarkan surat keterangan pengganti KTP elektronik, hingga blangko tersedia.

Menurut informasi, pemerintah berani menjanjikan pendistribusian blangko pada akhir Januari atau awal Februari 2017, karena pemerintah akan melaksanakan tender ulang dengan sistem pra DIPA.

"Artinya, setelah ada anggaran jelang dalam KUA PPAS kegiatan lelang dipercepat," katanya.

Kendati demikian, lanjut Ridwan, berbagai proses kegiatan perekaman KTP elektronik masih tetap berjalan dan warga yang sudah merekam akan mendapat surat keterangan pengganti KTP elektronik yang berlaku selama enam bulan.

"Begitu blangko ada, para pemegang surat keterangan pengganti KTP elektronik akan kita prioritaskan," katanya.

Pewarta: Nirkomala
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016