Kasusnya terkait dengan penjualan tanah
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan penangkapan seorang jaksa di Jawa Timur berinisial AF atas dugaan menerima suap senilai Rp1,5 miliar.

"Saya sudah perintahkan untuk ditangkap karena terbukti penyimpangan," katanya di sela-sela Rakernas Kejaksaan 2016 di Bogor, Kamis.

Ia menyebutkan penangkapan itu dilakukan oleh Saber Pungli Kejati Jatim.

Dari hasil kesepakatan dengan Kejati Jatim, kata dia, Kejagung mengambil alih penanganan kasus itu.

Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan saat ini Jaksa AF dalam perjalanan ke Jakarta.

Nanti akan kita periksa secara profesional, proporsional, katanya.

"Kasusnya terkait dengan penjualan tanah," katanya.

Pihaknya juga akan memeriksa pihak pemberi suap tersebut. Nanti akan kita panggil, katanya.

Saat ditanya sebenarnya penangkapan itu dilakukan oleh KPK tapi diamankan oleh Kejagung, ia membantahnya itu murni penangkapan oleh kejaksaan.

Sementara itu, Kajati Jatim Maruli Hutagalung enggan menanggapi adanya penangkapan anak buahnya itu.

"Tadi kan sudah dijelaskan oleh jaksa agung," katanya.

Dari informasi yang beredar bahwa tim kejaksaan sudah mencurigai oknum jaksa itu yang menerima uang Rp1,5 miliar yang kemudian melakukan penguntitan sejak di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tim satber langsung menangkap tangan saat penyerahan uang yang diduga untuk pengamanan perkara.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016