Medan (ANTARA News) - Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara menemukan fenomena pengabaian penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai forum atau kegiatan resmi di daerah ini.

Ketika bertemu-muka dengan Ketua DPRD Sumatera Utara, Wagirin Arman, di Medan, Selasa, Ketua Balai Bahasa Sumatera Utara, Tengku Syarfina, mengatakan, mereka telah meneliti penggunaan bahasa Indonesia.

Hasil penelitian itu, diketahui sekitar 60 persen ruang publik dan kegiatan resmi di Sumut lebih mengutamakan penggunaan bahasa asing.

Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara bukan antipati dengan bahasa asing, tetapi berharap agar bahasa Indonesia diutamakan di ruang publik dan kegiatan resmi sesuai amanat UU 24/2009 tentang Bahasa, Lambang Negara, dan Bendera.

"Bahasa asing perlu, tetapi untuk forum resmi dan ruang publik harus menggunakan bahasa Indonesia," katanya lagi.

Selain bahasa asing, pihaknya juga melihat adanya fenomena penggunaan bahasa yang tidak beretika pada generasi muda.

Arman prihatin dengan semakin minim penggunaan bahasa Indonesia dalam ruang publik dan kegiatan resmi itu.
Menurut dia, fenomena itu salah satu upaya melemahkan bangsa Indonesia melalui bahasa.

Pada sisi lain, banyak program kerja pemerintah yang juga memakai bahasa asing, misalnya Hari Tanpa Kendaraan Bermotor yang dipopulerkan menjadi Car Free Day. Juga berbagai nama jabatan di dalam tubuh BUMN yang banyak memakai bahasa asing. 

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016