Surabaya (ANTARA News) - Polisi menggerebek sebuah rumah industri yang membuat oli palsu di Jalan Medokan Sawah 167 Surabaya, Jawa Timur, dan menangkap Setiawan (43), warga Perumahan Rungkut Asri, Sabtu (3/12).

"Selain tersangka, polisi mengamankan tujuh karyawan yang selama ini membantu tersangka dalam memproduksi dan memasarkan oli palsu," Wakasat Reskrim Polrestabes Kompol Bayu Indra Wiguno.

Bayu menambakan, industri rumahan tersebut terpaksa harus ditutup karena tidak memiliki izin produksi dan izin edar.

Usaha pembuatan oli palsu itu digerebek setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut polisi pun menyelidiki dan akhirnya menggerebek mereka.

"Dalam penyidikan tersangka mengaku jika sudah memulai usahanya sejak tahun 2015. Dari usaha tersebut, tersangka mendapat untung sebanyak Rp15 juta sampai Rp17 juta setiap bulannya," kata Bayu.

Mereka mendapatkan botol-botol untuk mengemas oli palsu itu dari para pemulung yang mengumpulkan botol bekas.

"Botol oli yang didapat kemudian dicuci bersih menggunakan air dan bensin. Sedangkan olinya saya beli drum-druman di distributor Pertamina, lalu saya oplos dengan oli bekas," katanya.

Agar lebih meyakinkan, lanjutnya, tersangka juga mengganti stiker yang ada di kemasan. Sedangkan untuk wilayah penjualannya tersangka mengaku sasarannya di luar kota yakni ke NTB, NTT, dan Papua.

"Setiap bulannya, tersangka mengaku mengirim sebanyak 30 sampai 70 kardus, dan dirinya bisa memainkan harga untuk menyingkirkan pesaingnya," imbuhnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita satu unit mobil box, 18 drum kosong, stiker oli, dan 6.458 botol oli bekas. Sampai saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini, dengan meminta keterangan delapan orang yang kapasitanya masih saksi.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf d uu no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 106 No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 120 ayat 1 UU No 3 tahun 2014 tentang perindustrian.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016