Bekasi (ANTARA News) - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat, terpaksa menembak satu dari empat pelaku perampok bermodus kempis ban yang kerap meresahkan masyarakat.

"Pelaku kami tangkap pada Kamis (29/11) karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana di Bekasi, Senin.

Menurut dia, para pelaku yang ditangkap polisi bernama Togar Hasibuan (28), Dedi Ariyanto (38), Sunardi (34), dan Rian Irawan (27).

Dari empat pelaku yang berhasil ditangkap, polisi menembak kaki Dedi yang berperan sebagai koordinator di kelompok itu.

"Petugas melakukan tindakan terukur dengan menembak kakinya supaya tidak mencelakakan penyidik," katanya.

Perlawanan yang dilakukan Dedi terjadi saat dia hendak melarikan diri dengan naik angkutan perkotaan (angkot) di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Para pelaku tak segan melukai korbannya apabila korban melakukan perlawanan," katanya.

Dari hasil penelusuran terhadap kasus itu terungkap bahwa pelaku pernah menggasak uang tunai Rp98 juta milik seorang nasabah bank di Jalan Raya Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, pada akhir Oktober 2016.

"Dari laporan itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka," katanya.

Menurut Umar, pihaknya berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku memiliki ciri yang sama dengan peristiwa perampokan di Jalan Alternatif Cibubur.

"Tiga orang pelaku digerebek polisi di tempat persembunyiaan di bilangan Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi," katanya.

Polisi mendapat informasi dari warga sekitar yang curiga dengan aktifitas tersangka dan dibuktikan dengan ciri yang sama.

Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Komisaris Dedy Supriadi menambahkan, komplotan itu telah beroperasi sebanyak delapan kali di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi.

Adapun modusnya, dua tersangka masuk ke dalam bank mencari calon korban yang baru saja mengambil uang dalam jumlah banyak.

"Sementara pelaku yang ada di luar menancapkan paku ke ban mobil korban. Setelah itu, empat pelaku lainnya dengan dua sepeda motor membuntuti mobil korban," katanya.

Di tengah jalan, dua di antaranya memberitahu bahwa ban mobil kempis untuk membuat laju kendaraan korban terhenti.

"Lalu pelaku di belakang mengambil uang yang diletakkan di kursi depan kiri," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016