Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sindikat pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) berjumlah empat tersangka.

"Para tersangka bertransaksi pembuatan SIM palsu," kata Kepala Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta Jumat.

Petugas kepolisian meringkus Sobah alias Obi (47), Sunarso alias Narso (38), Nudut Siregar (43) dan Iir Rohati (48).

Eko mengatakan polisi membekuk para tersangka di Jalan Depsos 15 RT08/09 Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (8/12) pukul 22.45 WIB.

Dijelaskan Eko, sindikat kejahatan itu menjalankan modus dengan cara korban mengajukan permohonan SIM B1 melalui tersangka Sunarso alias Narso.

Selanjutnya, Sunarso memberikan kepada istri Iir, Yusril untuk membuat SIM B1 namun Yusril menyerahkan kepada Sobah.

Tersangka Sobah mengambil SIM A milik korban diubah menjadi SIM B1 dengan mengganti tulisan "A" pada SIM itu.

"SIM A milik korban dihapus dan disablon menjadi SIM B1," ujar Eko.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu lembar SIM B1 atasnam Tarmuji, dua botol cairan Multi Solvent M3, tiga botol cat, satu botol tinta, sebotol air semprot, dua buah screen, satu buah rakel, satu lakban dan satu botol cairan ulang.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016