Denpasar (ANTARA News) - Tiga dari sembilan warga negara Australia yang dijatuhi hukuman mati terkait kasus narkoba, mendaftarkan diri untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin. Ketiga terpidana mati yang sering dijuluki anggota "Bali 9" itu, masing-masing Tach Duc Tanh Nguyen (27), Si Yi Chen (20) dan Matthew James Norman (18). Erwin Siregar SH dan Farhat Abas SH, selaku kuasa hukum ketiga terpidana, siang itu datang mendaftar dan mengajukan momori PK untuk kliennya, diterima Panitera Pidana PN Denpasar, I Made Sukarta SH. Sukarta menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima memori PK yang diajukan ketiga anggota "Bali 9" melalui kuasa hukumnya itu, untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Ketua PN guna ditindaklanjuti. Ditanya wartawan, Erwin menyebutkan bahwa kliennya bernama Nguyen, Yi Chen dan Norman, sepakat untuk mengajukan PK atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim pada tingkat kasasi. "Kami nilai majelis hakim di tingkat kasasi tersebut keliru dalam mengambil keputusan, sehingga harus diajukan PK," ucapnya. Tidak hanya itu, lanjut Erwin, putusan hakim di tingkat kasasi itupun tidak sesuai dengan konsep dasar hak azasi manusia (HAM). "Tidak sesuai dengan HAM, sehubungan vonis yang dijatuhkan untuk ketiga klien kami adalah hukuman mati," ujar Erwin, menambahkan. Ketiga anggota "Bali 9" yang didakwa telah mencoba menyelundupkan sebanyak 10,9 kilogram heroin dari Bali ke Negeri Kanguru, di persidangan PN Denpasar masing-masing dijatuhi hukuman seumur hidup. Atas vonis tersebut, Nguyen, Yi Chen dan Norman, mengajukan banding yang oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar hukumannya diturunkan menjadi masing-masing 20 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ketiga terpidana yang tidak puas dengan vonis yang 20 tahun penjara, kemudian menempuh kasasi ke MA, namun justru hukuman mereka malah diperberat. Majelis hakim di tingkat kasasi tersebut akhirnya memvonis Nguyen, Yi Chen dan Norman dengan masing-masing hukuman mati. Menyikapi vonis tersebut, ketiganya kini mengajukan PK ke Mahkamah Agung melalui PN Denpasar.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007