Hasil itu menunjukkan perbankan Indonesia sudah sesuai dengan standar perbankan internasional yang berlaku...."
Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim penilaian yang diberikan Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan (Basel Committee on Banking Supervision/BCBS) terhadap regulasi perbankan di Indonesia sudah optimal.

BCBS pada akhir November 2016 lalu menetapkan Program Penilaian Konsistensi Peraturan (RCAP/Regulatory Consistency Assessment Program) untuk Rasio Cakupan Likuiditas dengan "compliant" dan Program Penilaian Konsistensi Peraturan untuk modal/kapital dengan "Largerly Compliant".

"Penilaian tersebut merupakan tingkat optimal terhadap penilaian konsistensi regulasi di bidang perbankan di Indonesia saat ini. Tingkat C untuk liquidity coverage ratio merupakan grading tertinggi sementara tingkat LC untuk Capital merupakan grading tertinggi kedua di bawah tingkat C," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Mulya Siregar dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Mulya menerangkan penilaian tersebut merupakan yang optimal, yang dapat diterima Indonesia. Hal itu karena untuk aspek modal/kapital, Indonesia mempertahankan pengenaan bobot risiko 0 persen untuk Surat Utang Negara dalam denominasi mata uang asing.

"Untuk aspek Capital, Indonesia memilih untuk mengutamakan kepentingan nasional yang lebih besar," ujar dia.

Sementara sesuai kerangka Basel, eksposur tersebut dikenakan bobot risiko berdasarkan peringkat Indonesia yaitu 50 persen.

Kemudian penilaian Basel dinilai optimal juga karena pengenaan bobot risiko untuk tagihan kepada pegawai dan pensiunan dengan bobot risiko 50 persen. Sesuai kerangka Basel, eksposur tersebut dikenakan bobot risiko 75 persen karena tagihan tersebut merupakan tagihan yang dijamin sehingga risikonya lebih rendah dibandingkan dengan tagihan lain

"Hasil itu menunjukkan perbankan Indonesia sudah sesuai dengan standar perbankan internasional yang berlaku. Hasil itu dapat memudahkan perbankan Indonesia dalam mengembangkan aktivitasnya maupun dalam bertransaksi secara lintas batas, serta meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, termasuk investor dalam bertransaksi dengan perbankan Indonesia," ujar Mulya.

Mulya menambahkan, dengan tingkat RCAP Indonesia, maka regulasi perbankan Indonesia telah sejajar dengan negara-negara anggota BCBS lainnya, termasuk untuk "RCAP Capital" yang setingkat dengan Amerika Serikat, dan lebih tinggi dari Uni Eropa.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016