Jakarta (ANTARA News) - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berinisiatif akan memberikan santunan kepada keluarga terdakwa penghadangan kampanye di Kembangan Utara.

"Saya sudah berjanji kalau memang dibutuhkan, membutuhkan bantuan gitu ya untuk keluarganya saya pribadi siap untuk membantu," kata Djarot di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Jumat.

Dia menuturkan terdakwa penghadangan kampanye Naman Sanip yang bekerja sebagai penjual bubur merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki empat orang putri dan seorang istri yang harus dibiayai.

"Saya sampaikan kalau memang diperkenankan, kalau sampai terjadi bahwa (terdakwa) harus memetik pelajaran dari sisi ini maka saya akan membantu kalau diperkenankan," ujarnya.

Secara pribadi, Djarot mengaku telah memaafkan terdakwa namun proses hukum terus berjalan.

Dia menuturkan bantuan tersebut termasuk santunan untuk biaya sekolah dan biaya hidup jika terdakwa memang harus masuk penjara atas kasus penghadangan kampanye itu dengan ancaman maksimal hukuman enam bulan penjara.

"Belum tahu (bentuk bantuannya), nanti kita lihatlah. Tentunya kan ada teman yang nanti akan melihat lokasi rumahnya," tuturnya.

Djarot telah menyampaikan itikad baik tersebut kepada terdakwa.

Terdakwa dijerat pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan, atau denda paling besar Rp6 juta.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016