Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto membahas regulasi importasi ban dengan Secretary General &Vice President Public Affairs Michelin East-Asia and Oceania Segsarn Trai-Ukos di Jakarta.

"Mereka menanyakan penjelasan mengenai impor ban," kata Airlangga usai bertemu Segsarn Trai-Ukos bersama Duta Besar Prancis untuk Indonesia Jean-Charles Berthonnet di Jakarta, Kamis.

Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kemenperin Achmad Sigit Dwi Wahjono, yang mendampingi Airlangga menyampaikan, produsen ban asal Prancis tersebut menanyakan lebih rinci terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban.

Sigit menyampaikan, regulasi tersebut pada dasarnya dibuat sebagai upaya untuk menyerap karet alam Indonesia serta mengundang investasi, mengingat importasi ban nasional naik 35 persen tahun lalu.

Dengan adanya regulasi tersebut, untuk mendapatkan izin importasi ban, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki rekomendasi dari Dirjen IKTA Kementerian Perindustrian. 

Selain itu juga diperlukan surat penunjukan dari prinsipal pemegang merek atau pabrik di luar negeri yang disahkan notaris publik dan atase perdagangan negara setempat.

Dalam hal ini, Sigit menyampaikan pihak Michelin mengkhawatirkan adanya tambahan biaya untuk importasi ban.

"Mereka keberatan karena mereka belum mempelajari secara detail. Karena harus ada rekomendasi dari Kemenperin, mereka takut kalau ada tambahan biaya. Padahal itu hanya untuk memonitor ban yang masuk ke Indonesia berapa," ungkap Sigit.

Terkait hal tersebut, Sigit merekomendasikan agar importasi ban dilakukan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) yang ada di Indonesia, sehingga tidak memerlukan rekomendasi dari Kemenperin.

Menurut Sigit, produsen ban terbesar di dunia tersebut dapat memilih cara yang ingin digunakan untuk importasi ban yang direkomendasikan tersebut.

"Ya kalau lewat PLB, mereka tidak perlu rekomendasi dan tidak perlu pre-shipment dari negara asal. Jadi, bisa langsung masuk ke sana. Kita kan ada 9 PLB. Jadi, mereka terserah, kalau langsung ya butuh rekomendasi dari kita, kalau ke PLB langsung tidak perlu," tukas Sigit.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016