Malang (ANTARA News) - Universitas Brawijaya (UB) Malang akhirnya secara resmi memiliki rumah sakit tipe C, setelah menunggu pengoperasian dan peresmian hampir tujuh tahun karena izin operasi yang tak kunjung diterbitkan oleh Pemkot Malang.

"Kami berharap dan mohon doanya agar rumah sakit (RS) UB ini memiliki kualitas pelayanan yang mumpuni serta reputasi yang bagus," kata Rektor UB Prof Dr Muhammad Bisri dalam sambutan peresmian RS yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu.

Rektor menyatakan rasa terima kasihnya kepada Wali Kota Malang, Moch Anton yang menandatangani izin operasi RS UB setelah datang dari Tiongkok pada 15 Desember 2016.

"Kami memang ingin agar RS UB ini diresmikan pada 18 Desember ini sebagai rangkaian dies natalis ke-54 UB. Mudah-mudahan RS ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar," ujarnya.

Izin operasi baru keluar setelah RS tersebut dibangun dan berdiri hampir tujuh tahun. RS yang didanai pemerintah pusat itu dilengkapi IGD, poli jantung, poli anak, poli kandungan, farmasi, kamar operasi, "Intensive Care Unit", serta ruang rawat inap.

RS UB merupakan satu dari enam rumah sakit pendidikan yang dikembangkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). RS UB dibangun di atas lahan seluas 20.000 meter persegi.

Pembukaan operasional RS UB yang mewarnai rangkaian Dies Natalis ke-54 UB tersebut, juga akan ditandai dengan operasi katarak gratis untuk 100 orang pada 7 Januari 2017. Kegiatan ini didukung penuh oleh dokter mata alumni Universitas Brawijaya yang tergabung di IKA UB.

Pembangunan fisik RS UB baru dilakukan pada 2010, meski sudah dicanangkan sejak satu atau dua tahun sebelumnya, karena adanya berbagai persoalan, mulai dari protes warga sekitar lokasi RS hingga berhubungan dengan proses hukum.

RS UB yang dibangun dengan dana dari pemerintah pusat lebih dari Rp600 miliar itu diprotes warga karena warga merasa dibohongi. Pada saat itu (2009), gedung yang dibangun di kawasan Jalan Soekarno Hatta itu adalah pusat perbelanjaan (mal), namun ternyata rumah sakit. Akhirnya, warga berunjuk rasa karena merasa tidak pernah tanda tangan untuk persetujuan pembangunan RS.

Akan tetapi, pembangunan RS tetap berlanjut dan warga kembali berunjuk rasa memprotes izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkot Malang yang dinilai cacat hukum. Karena gelombang protes terus berlanjut, Pemkot malang akhirnya menghentikan paksa proses pembangunan RS UB.

Namun, seiring waktu berjalan, proses pembangunan dilanjutkan dan akhirnya diresmikan pengoperasiannya pada Minggu (18/12).

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016