Lebak (ANTARA News) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengoptimalkan pengawasan lobster sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015.

"Kami melalui pengawasan itu untuk pelestarian udang lobster agar tidak ditangkap nelayan berupa telur dan anak lobster," kata kata Kepala Bidang Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lebak Winda Triana di Lebak, Senin.

Pemerintah daerah sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada nelayan agar tidak memburu anak lobster maupun telur.

Sebab, pemburuan anak lobster dan telur dilarang sesuai Peraturan Menteri (Permen) itu dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi.

"Kami minta nelayan dapat melestarikan anak dan telur lobster," katanya.

Menurut dia, pelestarian udang lobster merupakan bagian biota laut yang harus dilindungi guna meningkatkan pendapatan tangkapan nelayan.

Mereka nelayan Lebak diperbolehkan melakukan kegiatan menangkap udang lobster yang besar,sedang anak dan telur dilarang dilakukan pemburuan.

"Kami terus mensosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1/2015 dengan melibatkan petugas pengawas di lapangan," katanya.

Ia mengatakan, Permen itu tentang larangan kegiatan tangkap lobster, kepiting dan rajungan dalam keadaan bertelur.

Sebelumnya, kata dia, dirinya prihatin melihat nelayan pesisir selatan Lebak menangkap anak dan telur udang lobster.

Penangkapan anak udang di bawah delapan sentimeter juga telur lobster dilarang dengan keputusan permen tersebut.

"Dengan melakukan pendekatan kini nelayan tidak berani menangkap anak dan telur lobster," katanya.

Winda mengakui saat ini nelayan pesisir selatan Lebak beramai-ramai menangkap ikan tuna, tongkol dan cakalang (TTC) karena permintaan pasar cukup tinggi.

Saat ini para penampung berani membeli ikan TTC dengan harga sebesar Rp25.000 per ekornya.

"Kami minta nelayan tidak menangkap udang lobster dalam bentuk telur dan anaknya," ujarnya.

Sementara itu, para nelayan Kabupaten Lebak mengaku mereka kini tidak menangkap anak dan telur lobster setelah petugas pengawas melakukan sosialisasi Permen Menteri Kelautan.

"Kami tidak berani menangkap anak dan telur udang lobster," kata Sueb (55), seorang nelayan Kabupaten Lebak.

Pewarta: Mansyur
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016