Jakarta (ANTARA News) - Massa tertib membubarkan diri setelah mengetahui sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah rampung, Selasa.

Usai sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat, Ahok meninggalkan pengadilan pukul 09.58 WIB menumpang Kijang Innova dikawal satu unit mobil serupa.

Mengetahui sidang telah rampung, pukul 10.15 WIB kelompok massa penentang dan pendukung Ahok yang berkumpul di luar gerbang pengadilan mulai membubarkan diri.

Meski demikian, orator dari kelompok massa yang membawa atribut-atribut organisasi masyarakat Islam, yang sepanjang sidang tanpa henti menyampaikan orasi menuntut penuntasan kasus Ahok, menyerukan agar pada sidang selanjutnya massa kembali hadir untuk mengawal jalannya persidangan.

"Kita kembali lagi pada tanggal 27 Desember nanti untuk konsisten mengawal jalannya persidangan," seru salah satu orator dari atas mobil komando massa aksi.

Bubarnya massa pelaku aksi sempat membuat arus lalu lintas di ruas Jalan Gajah Mada cukup padat dan tersendat.

Ahok menjadi terdakwa kasus penistaan agama karena pada akhir September, saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu, ia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk kepentingan tertentu, pernyataan yang kemudian memicu aksi demonstrasi besar.


Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016