Semarang, 6 Desember 1961 (Antara) - Seorang hakim Pengadilan Negeri Kudus nampak terperanjat ketika seorang terdakwa jang ditanja djawabnja menjimpang sama sekali.

"Ee, ee, eee ada orang nerobos pagar kawat!," kata dia. "Djawab", terdakwa dalam bahasa daerah sambil arahkan pandangannja keluar. Ia mengetahui apa jang sedang di sana.

Seorang jang belakangan diketahui tahanan, jang waktu itu berada di kamar tunggu untuk menunggu giliran diperiksa oleh pengadilan berhasil melompat djendela dan merobos pagar kawat dengan maksud untuk melarikan diri.

Tetapi berkat "djasa" dari terdakwa tersebut di atas ternjata usahanja itu gagal. Dia tertangkap kembali oleh petugas jang segera mengedjarnja karena mendengar djeritan dari terdakwa itu tadi.


Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA


Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016