Kepala rumah tangga (KRT) atau seorang suami tidak diperbolehkan untuk memukul istrinya, dengan alasan apapun,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise menegaskan bahwa suami atau kepala rumah tangga (KRT) tidak diperbolehkan melakukan tindakan pemukulan terhadap istrinya dengan alasan apapun.

"Kepala rumah tangga (KRT) atau seorang suami tidak diperbolehkan untuk memukul istrinya, dengan alasan apapun," ujar menteri saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Sebab, kata dia, kekerasan terhadap perempuan merupakan setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan-penderitaan pada perempuan secara fisik, seksual atau psikologis.

Termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan pribadi, katanya.

"Meski demikian, ada enam alasan yang sering digunakan oleh kepala rumah tangga/pasangannya, untuk membenarkan tindakan suami memukul istri," kata Menteri Yohana.

Menurut dia, keluarga yang memperlakukan perempuan dengan cara-cara kekerasan akan menurunkan tingkat keharmonisan keluarga, yang pada akhirnya berdampak pada ketahanan keluarga yang kurang baik.

"Oleh karena itu, sikap anti kekerasan terhadap perempuan harus ditanamkan pada setiap individu sejak dini. Agar perempuan tidak lagi menjadi korban kekerasan karena praktik kultural di masyarakat," terang Menteri.

Meski demikian, kata dia, data menunjukkan sekitar 74,14 persen rumah tangga tidak membenarkan tindakan suami memukul istri untuk keenam alasan tersebut.

Data Kementerian PPPA mencatat keenam alasan tersebut adalah, pertama pergi tanpa pamit sebanyak 6,07 persen. Kedua, tidak mengerjakan pekerjaan rumah dengan baik sebanyak 4,43 persen.

Ketiga, alasan membantah suami membuat istri mendapatkan pukulan sebanyak 7,76 persen. Keempat, tidak mengurus anak dengan baik sebanyak 6,91 persen.

Kelima, alasan diduga berselingkuh membuat istri mendapatkan pukulan dari suami sebanyak 22,68 persen. Keenam, alasan menolak berhubungan intim membuat suami memukul istri sebanyak 6,12 persen.

"Alasan istri diduga selingkuh, menjadi alasan terbesar istri mendapatkan pukulan dari suami. Mungkin karena memang istri yang berselingkuh, tetapi tindakan pemukulan terhadap istri tidak dapat dibenarkan," papar Yohana.

Pewarta: RH Napitupulu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016