Bekasi, Jawa Barat (ANTARA News) - Jumlah tenaga asing yang bekerja di wilayah Bekasi sepanjang 2016 sebanyak 10.065 orang menurut Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi.

"Jumlah itu tersebar di wilayah kota dan kabupaten Bekasi," kata Kepala Bidang Pendidikan Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Hari Lesmana, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa dari jumlah itu sebanyak 500 di antaranya berasal dari Tiongkok, kebanyakan bekerja sebagai tenaga ahli di bidang perindustrian, dan sisanya dari berbagai negara di dunia termasuk Asia dan Eropa.

"Warga Tiongkok ada juga yang bekerja di bidang pendidikan. Tapi, kebanyakan di perusahaan industri," katanya.

Hari menjelaskan bahwa menurut rekapitulasi izin tenaga kerja asing, sepanjang 2016 ada 778 tenaga kerja asing yang punya izin kunjungan, 9.192 orang punya izin tinggal sementara dan hanya 95 orang yang punya izin tinggal tetap.

Ia menambahkan bahwa menurut hasil verifikasi ulang pada 28 Desember 2016, jumlah pekerja asing yang masih eksis hanya 6.000 orang.

"Sisanya, mereka sudah tidak memperpanjang izin dan tidak lagi bekerja," katanya.

Hari mengatakan Kantor Imigrasi mengawasi pekerja asing dan menindak mereka yang tidak memiliki izin.

"Sepanjang 2016 kita telah menindak 12 WNA, sembilan orang warga negara Tiongkok karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal, satu orang WNA Thailand, dua orang WNA asal Pakistan," katanya.

Di samping itu, ia melanjutkan, sejak tahun 2014 sampai sekarang sudah ada 136 warga asing yang dideportasi karena melanggar izin tinggal. Rinciaanya, tahun 2014 jumlah tenaga asing yang dideportasi ada 28 orang, tajin 2015 sebanyak 45 orang dan tahun 2016 ada 63 orang.

"Kesalahanya rata-rata soal izin saja," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016