Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengusulkan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk penambahan atase hukum di lima negara, yakni Belanda, Amerika Serikat, Singapura, Australia dan Malaysia.

"Sebelumnya kita sudah ada atase hukum di KBRI Hong Kong, Thailand, dan Riyadh. Kita usulkan pendirian di KBRI untuk Belanda, AS, Australia, Singapura, dan Malaysia," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung Chairul Amir di Jakarta, Jumat.

Dasar usulan itu, kata dia, karena banyak warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja dan berbisnis di lima negara itu.

"Tentunya mereka membutuhkan bantuan hukum jika mendapatkan permasalahan hukum baik bisnis, pidana, perdata, termasuk masalah perdagangan orang. Sehingga kepentingan hukum WNI itu terakomodir," katanya.

Saat ini, kata dia, usulan itu tengah diproses oleh Kemenlu. "Diharapkan secepatnya dapat terealisasikan," katanya.

Ekstradisi

Sementara itu, ia menyebutkan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung selaku jaksa eksekutor sepanjang 2016 telah mengekstradisi tiga warga negara asing.

Ketiga warga negara asing itu, Mohammad Naghi Karimi Azar, WN Iran ke Australia pada Rabu (28/9), terkait permasalahan hukum di antaranya menyelundupkan orang ke negara tersebut.

Kemudian, Lim Yong Nam, asal Singapura yang diekstradisi ke Amerika Serikat terkait kepemilikan bahan kimia untuk peledak. Ia adalah buronan Interpol AS.

Dan, Samuel Pekka Juhani Kuuppo asal Finlandia diekstradisi ke Australia terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan di Australia.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016