Pangkalpinang (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Pangkalpinang memvonis bajak laut Sutoyo alias Toyo (46) sembilan bulan penjara karena terbukti membajak kapal MV. Kimtrans Mega Lift bermuatan balok timah di perairan Pulau Dua, Bangka Belitung. Putusan dibacakan majelis hakim diketuai Maria F Wijaya SH didampingi hakim anggota Isnurul SH dan Budiansyah SH, dalam persidangan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (25/4). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Fadli SH yang dalam persidangan pekan lalu menuntut terdakwa satu tahun penjara. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 53 ayat (1) KUHP dan diperkuat barang bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di pengadilan. Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembajakan kapal MV. Kimtrans Mega Lift bermuatan balok timah, dengan cara menenggelamkan kapal terlebih dahulu sebelum menjarah balok timahnya. Pada Minggu 14 Januari 2007 sekitar pukul 15.00 WIB, Wastam Alias Rustam Bin Harto (sidang terpisah) mendapat telepon dari terdakwa Toyo yang mengatakan ada kapal bermuatan balok timah telah ditenggelamkan di laut Pulau Dua. Melalui telepon itu terdakwa meminta bantuan Wastam Alias Rustam agar menyiapkan biaya operasional untuk mengambil balok timah di kapal naas itu. Setelah menerima telepon, Wastam pergi ke rumah terdakwa di Pangkalarang RT.01 RW.03 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkal Balam Pangkalpinang untuk menemui terdakwa. Setelah bertemu, keduanya menghitung biaya yang harus dikeluarkan untuk mengambil balok timah, dan setelah dikalkulasikan total biaya yang diperlukan Rp8 juta. Saat itu juga Wastam menyerahkan uang Rp8 juta kepada terdakwa untuk perbekalan berupa kompressor, selang, ransum dan BBM atau solar yang digunakan untuk mengambil balok timah dari dalam kapal yang sudah ditenggelamkannya itu. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa hasil penjualan balok timah dibagi dua, setelah dipotong dengan biaya operasional. Dua hari kemudian Selasa 16 Januari 2007, terdakwa dan 4 (empat) orang teman-temannya dengan menggunakan perahu motor berangkat dari Pelabuhan Sungailiat ke perairan laut Pulau Dua atau lokasi kapal MV. Kimtrans Mega Lift tenggelam. Pada Selasa 23 Januari 2007 sekitar pukul 02.00 WIB, Wastam mendapat telepon dari terdakwa yang isinya terdakwa bersama teman-temannya berada di Kuala Lumpur Hijau Pasir Padi Pangkalpinang dengan membawa 105 batang balok timah. Saat itu juga terdakwa meminta Rustam menjemput ke lokasi itu untuk mengambil balok timah yang diambil dari KM Kimtrans Mega Lift. Namun belum sempat terdakwa menikmati hasil perompakan, terdakwa bersama teman-temannya terlebih dahulu diciduk Polair Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007