PBB, New York (ANTARA News) - Dewan Keamanan (DK) PBB pada Minggu (1/1) mengutuk serangan di Istanbul, Turki, yang menyebabkan 39 orang tewas dan 69 orang lagi cedera.

Pelaku serangan, yang bersenjatakan senapan laras panjang, menewaskan seorang polisi dan seorang warga sipil di luar klub terkenal Reina sekitar pukul 01.15 waktu setempat, sebelum ia masuk dan menembaki orang yang sedang berpesta di dalam klub malam tersebut. Pria bersenjata itu masih berkeliaran.

"Anggota Dewan Keamanan mengutuk dengan sekeras-kerasnya serangan kejam dan barbar tersebut di satu klub malam di Istanbul, pada 1 Januari," kata pernyataan pers Dewas Keamanan.

"Anggota Dewan Keamanan menyampaikan belasungkawa dan simpati mereka yang paling dalam kepada keluarga korban dan Pemerintah Turki dan mendoakan mereka yang cedera segera pulih sepenuhnya," kata pernyataan tersebut.

Anggota Dewan Keamanan kembali menegaskan bahwa terorisme dalam segala bentuk dan wujudnya merupakan salah satu ancaman paling serius bagi keamanan dan perdamaian internasional, kata pernyataan itu, sebagaimana diberitakan Xinhua.

Anggota Dewan Keamanan menegaskan perlunya untuk menyeret para pelaku, pengatur, penyandang dana dan penaja aksi kejam itu ke pengadilan dan mendesak semua negara, sejalan dengan kewajiban internasional mereka berdasarkan hukum internasional dan resolusi terkait Dewan Keamanan, untuk bekerja sama secara aktif dengan Pemerintah Turki dan semua pemerintah terkait sehubungan dengan itu.

Anggota Dewan Keamanan kembali menyatakan "setiap tindakan terorisme adalah kejahatan dan tak bisa dibenarkan" tak peduli apa pun alasannya, di mana pun, kapan pun terjadinya dan siapa pun pelakunya.

Pernyataan tersebut juga mengatakan Dewan Keamanan kembali menegaskan perlunya bagi semua negara untuk memerangi dengan segala cara, sejalan dengan Piagam PBB dan kewajiban lain internasional, termasuk hukum internasional mengenai hak asasi manusia, hukum pengungsi internasional dan hukum kemanusiaan internasional, ancaman bagi keamanan dan perdamaian internasional yang ditimbulkan oleh aksi teror semacam itu.

(Uu.C003)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017