Yerusalem (ANTARA News) - Polisi akan menanyai Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di kediaman resminya di Yerusalem hari ini atas dugaan menerima hadiah dari para pengusaha sehingga dianggap melanggar posisi pejabat publik.

Langkah polisi ini diotorisasi oleh Jaksa Agung Avichai Mandelblit yang memutuskan tindakan hukum ini setelah melakukan penyelidikan awal yang menyimpulkan sudah cukup bukti untuk mengadakan penyelidikan kriminal, lapor surat kabar Haaretz seperti dikutip Reuters.

Netanyahu akan ditanyai polisi Senin malam waktu setempat ini, lapor Israel Radio.

Kantor perdana menteri Israel langsung membantah dugaan Netanyahu telah melakukan pelanggaran, bahkan keluarganya menyebut tudingan itu fiktif belaka.

"Kami ulangi lagi, tidak akan ada apa-apa karena memang tidak ada apa-apa," kata juru bicara keluarga Netanyahu.

Haaretz dan beberapa koran Israel melaporkan bahwa penyelidikan itu menyangkut pemberian hadiah ratusan ribu shekel (sekitar Rp300-an juta) kepada Netanyahu oleh para pengusaha Israel dan luar negeri.

Channel 2 bahkan menyebut penyelidikan itu adalah terhadap salah satu dari dua kasus yang membelit Netanyahu, Jaringan televisi ini tidak menyebutkan kasus yang kedua.

Netanyahu (67) naik turun berkuasa sejak 1996. Saat ini dia berada pada masa jabatan keempatnya sebagai perdana menteri dan bisa menjadi peenguasa terlama Israel jika masih bertahan sampai akhir tahun depan.

Dia dan istrinya, Sara, berulang kali diterpa gelombang skandal, termasuk investigasi menyangkut penyelewengan dana negara dan audit atas pembelanjaan keluarganya dari laundry sampai es krim.  Mereka membantah telah berbuat salah.

Netanyahu bukan satu-satunya perdana menteri yang diperkarakan karena kasus kriminal karena sebelum dia ada Ehud Olmert, yang berkuasa dari 2006 sampai 2009, yang saat ini tengah dipenjara 18 bulan karena kasus suap pada 2014.

Mantan perdana menteri Ariel Sharon juga dituduh melakukan suap dan korupsi yang melibatkan dua anaknya. Dia selamat dari penjara, namun anaknya yang bernama Omri terbukti bersalah dan dipenjarakan.

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017