Sleman (ANTARA News) - Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap RN alias Joko (46) pelaku penipuan dengan modus mampu menggandakan uang.

"Tersangka ini dilaporkan oleh korban berinisial S warga Sleman yang kehilangan uang tunai 16 ribu Dollar Amerika Serikat atau sekitar 215 juta," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar, Rabu.

Menurut dia, dari tangan pelaku penipuan ini pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa mata uang asing sebesar 11 Dollar Amerika Serikat. "Sedangkan sisanya sudah habis untuk foya-foya," katanya.

Ia mengatakan, aksi penipuan yang dilakukan tersangka tersebut bermula saat tersangka mendatangi rumah korban di Desa Triharjo, Sleman sekitar pertengahan Desember 2016.

"Kepada korban pelaku menunjukkan sebuah batu merah delima yang disebut bisa menjadi sarana penggandaan uang. Korban merasa tertarik lantas menanggapi tawaran tersebut," katanya.

Sepuh mengatakan, setelah itu antara tersangka dan korban sepakat melakukan ritual dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi korban, diantaranya berupa berupa uang 16 ribu Dollar Amerika Serikat, dua butir telur angsa, dan kembang setaman.

"Proses ritual kemudian digelar dengan cara memasukkan uang tersebut ke dalam kardus. Namun ketika korban lengah, pelaku menukar isinya dengan amplop berisi ratusan lembar kuitansi. Tersangka lantas pamit dengan dalih hendak membuang telur angsa sebagai bagian persyaratan ritual," katanya.

Ia mengatakan, seusai melakukan ritual, korban keluar dari kamar dan menghubungi tersangka tapi nomernya sudah tidak aktif, dan setelah membuka kardus, ternyata isinya hanya kuitansi.

"Menyadari telah menjadi sasaran penipuan, korban kemudian melapor ke Polres Sleman. Kami berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya di daerah Kasihan, Bantul," katanya.

Dalam pemeriksaan sementara, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku baru satu kali beraksi dengan modus penggandaan uang.

"Tersangka mengaku ide penipuan penggandaan uang dilakukan spontan setelah menyaksikan berita di televisi yang mengulas kasus Dimas Kanjeng. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan," katanya.

Pewarta: Victorianus SP
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017