Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010-2011.

"Ya, betul," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, surat perintah penyelidikan atas kasus tersebut bernomor Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016 dan surat perintah tugas nomor Sprin.Gas/902.b/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.

Terkait penyelidikan kasus tersebut, penyidik Bareskrim pada Rabu, melakukan pengecekan fisik Masjid Al-Fauz.

Surat pemberitahuan cek fisik tercatat dengan nomor: B/80/Tipikor/I/2017/Bareskrim tanggal 10 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Korupsi Bareskrim, Brigjen Pol Akhmad Wiyagus.

"Tim sedang cek fisik," kata Erwanto.

Menurut dia, kasus ini terkuak berkat adanya laporan masyarakat yang tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: LI/48/XII/2016/Tipidkor tanggal 2 Desember 2016.

Kendati demikian, pihaknya enggan membeberkan nama pelapor. "Siapapun pelapornya wajib dilindungi," katanya.

Pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dimulai pada awal Juni 2010 dan rampung pada akhir Desember 2010. Pembangunan mesjid tersebut dilakukan ketika kepemimpinan Sylviana Murni sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.

Sementara peresmian Masjid Al-Fauz dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar Rp27 miliar.

Sejauh ini ada 20 orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam pengusutan kasus ini.

Selain melakukan cek fisik masjid, penyidik Bareskrim juga menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah terkait kasus ini.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017