Baturaja (ANTARA News) - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menyatakan, penyebar berita bohong atau hoax, akan ditangkap, sedangkan yang ikut menyebarkannya akan juga menerima sanksi.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Leo Andi Gunawan di Baturaja, Rabu, mengatakan polisi akan memantau peredaran hoax di daerah ini, sesuai instruksi Kapolri.

"Bukan hanya yang membuat berita hoax saja bakal ditindak, akan tetapi penyebarnya juga akan kena sanksi," kata Leo.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan berita-berita hoax karena bisa merugikan orang lain bahkan banyak orang serta menimbulkan situasi tidak kondusif.

Dia juga mengajak media dan masyarakat untuk meningkatkan kerja sama dengan Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah OKU.

"Mari jalin kerja sama dengan baik, bersama-sama menjaga situasi di OKU ini yang aman dan kondusif," kata Leo.

Pewarta: Edo Purmana dan Muhammad Suparni
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017